Badan-badan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal



Badan-badan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal


Badan-badan sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal meliputi Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Legislasi), dan Badan Kehormatan.

 Badan Anggaran

NO

NAMA

FRAKSI

JABATAN

1

Mahfud Sodiq, S.Pd.I.

Partai Kebangkitan Bangsa

Ketua

2

Bagus Bimo Alit, S.M.

Partai Golongan Karya

Wakil Ketua

3

Drs. H. Akhmat Suyuti, S.H., M.H.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Wakil Ketua

4

Teguh Santosa, S.H.

Partai Gerakan Indonesia Raya

Wakil Ketua

5

Anwar Haryono, S.Sos

-

Sekretaris / Bukan Anggota

6

H. Muhammad Makmun, S.H.I.

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota

7

Fathur Rahman, S.Pd.I.

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota

8

Khasanudin, S.Sy.

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota

9

Dian Alfat Muchammad

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota

10

Roni Sulistiyanto, S.E.

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota

11

Bambang Sumarno 

Partai Golongan Karya

Anggota

12

H. Muh Tommy Fadlurohman, S.H, M.H. 

Partai Golongan Karya

Anggota

13

Dedy Ashari Styawan, S.Kom.

Partai Golongan Karya

Anggota

14

H. Munawir, S.Sos.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Anggota

15

H. Tri Purnomo, S.Sos.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Anggota

16

Wiwit Widayati, S.H.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Anggota

17

H. M. Sarif Hidayatullah, S.H., M.Kn.

Partai Gerakan Indonesia Raya

Anggota

18

Rizky Aritonang, S.H.

Partai Gerakan Indonesia Raya

Anggota

19

Supriyanto, S.E.

Partai Gerakan Indonesia Raya

Anggota

20

Abdul Syukur, S.Ag.

Partai Persatuan Pembangunan

Anggota

21

Masrifah Afna, S.M.

Partai Persatuan Pembangunan

Anggota

22

Irwan Subiyantoro

Partai Persatuan Pembangunan

Anggota

23

H. Muhammad Arkham, S.T.

Partai Amanat Nasional

Anggota

24

Najmah Riajani Garniera, S.E.

Partai Amanat Nasional

Anggota

25

H. Sulistyo Ari Bowo, S.Hut.

Partai Keadilan Sejahtera

Anggota

26

H. Rubiyanto, S.T.

Partai Keadilan Sejahtera

Anggota


Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang berniat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD 

Tugas Badan Anggaran: 

  1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pituran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD; 
  2. Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara; 
  3. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD/perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD/ perubahanAPBD; 
  4. Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD/perubahan APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD/perubahan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah; 
  5. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran disampaikan oleh Bupati;
  6. memberikan saran kepada pimpinan penyusunan anggaran belanja DPRD.
  7. menetapkan pendapatan daerah bersama dengan Pemerintah Daerah dengan mengacu pada usulan Komisi terkait: 
  8. Membahas Rancangan Perda tentang Anggaran dan Belanja Daerah bersama Bupati yang dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk dengan mengacu pada keputusan rapat kerja Komisi dan Pemerintah Daerah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah:
  9. Melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di Komisi mengenai rencana kerja dan anggaran Satuan Kena Perangkat Daerah; 
  10. Membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 
  11. Membahas pokok-pokok pembahasan atas Rancangan Perda tentang Penanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 
  12. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan APBD paling lama 5 (lima) hutan sebelum ditetapkannya APBD; 
  13. Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan penetapan. perubahan dan perhitungan APBD sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD
  14. Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan APBD dan Perhitungan APBD yang telah disampaikan olehBupati; 
  15. Memberikan saran dan pendapat terhadap rancangan penanggungjawaban yang disampaikan oleh Bupati kepada DPRD; 
  16. Menyusun anggaran belanja DPRD dan membenkan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretanat DPRD;
  17. Membahas anggaran yang belum selesai dibahas oleh Komisi atau Parmin Khusus: 
  18. Membahas KUA dan PPAS. Dan
  19. Membahas hasil evaluasi APBD dan Gubernur

 

Badan Musyawarah

NO

NAMA

FRAKSI

JABATAN

1

Mahfud Sodiq, S.Pd.I.

Partai Kebangkitan Bangsa

Ketua

2

Bagus Bimo Alit, S.M.

Partai Golongan Karya

Wakil Ketua

3

Drs. H. Akhmat Suyuti, S.H., M.H.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Wakil Ketua

4

Teguh Santosa, S.H.

Partai Gerakan Indonesia Raya

Wakil Ketua

5

Anwar Haryono, S.Sos

-

Sekretaris / Bukan Anggota

6

Qomaruddin Abbas

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota

7

Hj. Niken Larasati, S.E.

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota

8

M Nurul Mujib

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota

9

Windarto

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota

10

H. Muhammad Arif Abidin

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota

11

H. Tardi, S.P. 

Partai Golongan Karya

Anggota

12

H. Supriyadi, S.H, M.H.

Partai Golongan Karya

Anggota

13

Mora Sandhy Purwandono, S.E., M.M.

Partai Golongan Karya

Anggota

14

M Saefudin, S.T.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Anggota

15

Paramita Atika Putri, S.E., M.M.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Anggota

16

Sisca Meritania, S.H.

Partai Gerakan Indonesia Raya

Anggota

17

Hegar Saputra

Partai Gerakan Indonesia Raya

Anggota

18

Hj. Nur Rosidah, S.E.

Partai Gerakan Indonesia Raya

Anggota

19

Suwardi

Partai Gerakan Indonesia Raya

Anggota

20

Masrifah Afna, S.M.

Partai Persatuan Pembangunan

Anggota

21

Irwan Subiyantoro

Partai Persatuan Pembangunan

Anggota

22

H. Helmi Ashbara, S.T.

Partai Persatuan Pembangunan

Anggota

23

H. Mukhlisin, S.T.

Partai Amanat Nasional

Anggota

24

H. Sujarno, S.E.

Partai Amanat Nasional

Anggota

25

H. Rubiyanto, S.T.

Partai Keadilan Sejahtera

Anggota

26

Sukron, S.Pd.I.

Partai Keadilan Sejahtera

Anggota


  1. Susunan dan Kedudukan 
    1. Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. 
    2. Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan ditetapkan paling banyak 21 (dua puluh satu )orang. 
    3. Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat Paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, komisi, Badan Anggaran dan fraksi. 
    4. Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota. 
    5. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Musyawarah dan bukan sebagai anggota.
  2. Tugas dan Kewajiban
    1. Badan Musyawarah mempunyai tugas: 
      1. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah. dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah. dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya; 
      2. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; 
      3. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing; 
      4. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD; 
      5. Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan; 
      6. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan 
      7. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah.
    2. Setiap anggota Badan Musyawarah wajib : 
      1. Mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah; dan
      2. Menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada fraksi. 


Badan Pembentukan Peraturan Daerah

NO

NAMA

FRAKSI

JABATAN

1

Khasanudin, S.Sy.

Partai Kebangkitan Bangsa

Ketua

2

Muhammad Iqbal Adila, S.H.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Wakil Ketua

3

Anwar Haryono, S.Sos

-

Sekretaris / Bukan Anggota

4

Rizki Oktavianti, S.Pd.

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota

5

Windarto

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota

6

H. Supriyadi, S.H, M.H.

Partai Golongan Karya

Anggota

7

Mora Sandhy Purwandono, S.E., M.M.

Partai Golongan Karya

Anggota

8

Paramita Atika Putri, S.E., M.M.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Anggota

9

H. Anurrochim, S.IP., M.M.

Partai Gerakan Indonesia Raya

Anggota

10

Hj. Nur Rosidah, S.E.

Partai Gerakan Indonesia Raya

Anggota

11

H. Syukri Fauzi

Partai Persatuan Pembangunan

Anggota

12

Najmah Riajani Garniera, S.E.

Partai Amanat Nasional

Anggota

13

Dwi Margo Utomo, S.E.

Partai Keadilan Sejahtera

Anggota


Badan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat Pan'puma DPRD. Tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah:

  1. Menyusun rancangan program pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD; 
  2. Koordinasi untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah daerah antara DPRD dan pemerintah daerah; 
  3. Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; 
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota. Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD; 
  5. Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi, di luar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau di luar Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah; 
  6. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus; 
  7. Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; 
  8. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya;
  9. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap Peraturan Daerah dan produk hukum DPRD yang telah diterlibatkan dari aspek sosiologi, yuridis, filosofis, ekonomis dan politis.

 

Badan Kehormatan

NO

NAMA

FRAKSI

JABATAN

1

H. Anurrochim, S.IP., M.M.

Partai Gerakan Indonesia Raya

Ketua

2

dr. Titik Wahyuningsih

Partai Golongan Karya

Wakil Ketua

3

Fathur Rahman, S.Pd.I.

Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota

4

Wiwit Widayati, S.H.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Anggota

5

Ihwan

Partai Persatuan Pembangunan

Anggota


Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. 

Tugas Badan Kehormatan : 

  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat. kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD; 
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD; 
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD. dan/atau masyarakat; dan 
  4. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klariflkasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat Paripurna DPRD.