Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Jawa Tengah, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP JATENG).
Aduan sengketa informasi bisa dikirimkan ke KIP JATENG dengan alamat Sekretariat KIP Jateng:
Jl. Tri Lomba Juang No. 18 Semarang 50234 No. Telepon : 024 - 8411093
