Jajaran Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Masa Jabatan 2019-2024



Jajaran Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Masa Jabatan 2024-2029


Pimpinan DPRD

Jajaran Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal terdiri dari ketua yang dijabat oleh Mahfud Sodiq, S.Pd.I dan tiga orang wakil ketua yang masing-masing dijabat oleh Bagus Bimo Alit, S.M., Drs. H. Akhmat Suyuti, S.H., M.H., dan Teguh Santosa, S.H.

Tugas Pimpinan DPRD

  1. Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; 
  2. Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
  3. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD; 
  4. Menjadi juru bicara DPRD; 
  5. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD; 
  6. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya; 
  7. Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD; 
  8. Mewakiii DPRD di pengadilan; 
  9. Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat Paripurna; dan
  11. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.