Jajaran Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Masa Jabatan 2019-2024
Jajaran Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Masa Jabatan 2024-2029

Jajaran Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal terdiri dari ketua yang dijabat oleh Mahfud Sodiq, S.Pd.I dan tiga orang wakil ketua yang masing-masing dijabat oleh Bagus Bimo Alit, S.M., Drs. H. Akhmat Suyuti, S.H., M.H., dan Teguh Santosa, S.H.
Tugas Pimpinan DPRD
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- Menjadi juru bicara DPRD;
- Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
- Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
- Mewakiii DPRD di pengadilan;
- Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat Paripurna; dan
- Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.