Layanan PPID

Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:

1.   Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana:

a. melakukan pembinaan, evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal;

b.  Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;

c.  memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;

d.  menyetujui usulan informasi yang dikecualikan yang disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana.

 

2.   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana bertugas :

a.    menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b.   menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c.    mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;

d.   menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

e.    melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

f.     melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi;

g.    melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

h.   menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i.     memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara berkala.

 

3.   Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana bertugas:

a.    membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

b.   memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik;

c.    membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dalam menyusun standar prosedur operasional layanan informasi publik;

d.  membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyusun laporan pengelolaan informasi yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal secara berkala.

 

4.   Bidang Pengolahan Data, Dokumentasi dan Klasifikasi Informasi bertugas :

a.    mengelola dokumen/arsip informasi publik;

b.   membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;

c.    menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;

d.   melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.

 

5.   Bidang Pelayanan Informasi dan Fasilitasi Sengketa Informasi bertugas:

a.    memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon;

b.   memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;

c.    menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; dan

d.   membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.

 

6.   Bidang Pengembangan Teknologi Informasi bertugas

a.    Menyiapkan bahan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan e-goverment;

b. Mengembangkan interkonektivitas layananan publik dan kepemerintahan;