Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana
dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Atasan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana:
a. melakukan
pembinaan, evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan
dokumentasi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal;
b. Menerima
pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi
publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak
pemohon;
c. memberikan
arahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;
d. menyetujui
usulan informasi yang dikecualikan yang disampaikan oleh Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana.
2.
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana bertugas :
a.
menyusun
dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
b.
menyusun
laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c.
mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
d.
menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi
kepada publik;
e. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
f.
melakukan
inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi;
g.
melakukan
pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
h.
menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
i.
memberikan
laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kendal kepada Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) secara berkala.
3.
Sekretaris
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana bertugas:
a.
membantu
PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b.
memfasilitasi
pelaksanaan pelayanan informasi publik;
c.
membantu
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dalam menyusun
standar prosedur operasional layanan informasi publik;
d. membantu
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyusun laporan pengelolaan
informasi yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kendal secara berkala.
4.
Bidang
Pengolahan Data, Dokumentasi dan Klasifikasi Informasi bertugas :
a.
mengelola
dokumen/arsip informasi publik;
b.
membuat
dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
c.
menyiapkan
informasi publik untuk diakses oleh masyarakat;
d.
melaksanakan
proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.
5.
Bidang
Pelayanan Informasi dan Fasilitasi Sengketa Informasi bertugas:
a.
memberikan
pelayanan informasi publik kepada pemohon;
b.
memeriksa
dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
c.
menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; dan
d.
membantu
menyelesaikan sengketa informasi publik.
6.
Bidang
Pengembangan Teknologi Informasi bertugas
a. Menyiapkan bahan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan e-goverment;
b. Mengembangkan interkonektivitas layananan publik dan kepemerintahan;