Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal



Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal


Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.

Komisi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal meliputi Komisi A (Bidang Pemerintahan), Komisi B (Bidang Ekonomi), Komisi C (Bidang Pembangunan), dan Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat).

Tugas Komisi

  1. Tugas Komisi di bidang Pembentukan Perda adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Perda. 
  2. Tugas Komisi di bidang anggaran adalah: 
    1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama -sama dengan Pemerintah Daerah; 
    2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah Daerah; 
    3. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi. program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi mitra kerja Komisi; 
    4. Mengadakan pembahasan laporan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya; 
    5. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada huruf A, dan hasiI pembahasan sebagaimana dimaksud huruf B, huruf C. dan huruf D kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi; 
    6. Penyempurnaan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul Komisi sebagaimana dimaksud pada huruf E; dan/atau 
    7. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan Komisi sebagaimana dimaksud pada huruf F untuk bahan akhir penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  3. Tugas Komisi di bidang pengawasan : 
    1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya; 
    2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya; dan 
    3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah; 
    4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi; 
    5. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD; 
    6. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
    7. Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat; 
    8. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat didaerah; 
    9. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi; 
    10. Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi. 

 

 

Komisi A

Komisi A

Bidang Pemerintahan meliputi administrasi umum pemerintahan. 
Organisasi Perangkat Daerah Mitra Kerja:
Sekretariat Daerah (Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian Umum Bagian Organisasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Administrasi Perencanaan dan Keuangan); Sekretariat DPRD; Badan Keuangan Daerah; Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; Inspektorat; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa; Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; Kecamatan; Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik; dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra.

 

 

Komisi B

Komisi B 

Bidang Ekonomi dan Keuangan meliputi perekonomian, keuangan, pertanian, perikanan dan kelautan, perkebunan dan kehutanan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, energi, sumber daya mineral dan penanaman modal. 
Organisasi Perangkat Daerah Mitra Kerja:
Bagian Administrasi Perekonomian; Dinas Pertanian dan Pangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Perdagangan; Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Badan Usaha Milik Daerah. 

 

Komisi C

Komisi C

Bidang Prasarana Wilayah meliputi pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, penataan ruang dan permukiman.
Organisasi Perangkat Daerah Mitra Kerja:
Bagian Administrasi Pembangunan Setda; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Dinas Perhubungan; Dinas Lingkungan Hidup; dan Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Perekonomian dan Pembangunan 

 

 

Komisi D

Komisi D

Bidang Sosial meliputi kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. kepemudaan. olah raga. sosial, pengendalian penduduk dan pariwisata.
Organisasi Perangkat Daerah Mitra Kerja: 
Bagian Administrasi Kesejahteraan rakyat Setda: Dinas Tenaga Kerja; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata; Dinas Sosial; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pengendalian Penduduk. Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Penindungan Anak; Badan Penanggulangan Bencana Daerah: RSUD Dr. Soewondo; Puskesmas; Akbid Pemerintahan Daerah; dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.