KEGIATAN

DPRD ambil usulan pendapat Tokoh masyarakat untuk menyusun Raperda

Senin, 02 Desember 2019

DPRD Kendal melakukan Uji Publik terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kendal pada Senin (2/12/2019) di Ruang Paripurna DPRD Kendal. Tiga Raperda yang diuji publik yakni Raperda Pengelolaan Pasar Daerah, Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Raperda Lembaga Kemasyrakatan Daerah (LKD).

Tiga raperda tersebut diuji dihadapan perwakilan tokoh masyarakat Kendal serta pemangku kebijakan terkait dengan Raperda tersebut. Nantinya ketiga raperda itu akan disahkan dalam waktu dekat ini.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan uji publik ini dilakukan untuk mendengarkan pendapat masyarakat terhadap raperda yang saat ini dalam tahap penyusunan anggota DPRD. 

"Nantinya yang diinginkan oleh masyarakat seperti apa terhadap akan dituangkan Raperda itu," terangnya

Menurutnya raperda yang disusun tersebut untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam berniaga, menjangkau wilayah pedesaan untuk terjangkau PJU serta mengatur operasi

" Di Kendal terdapat lebih dari 200 minimarket dan semua itu dikuasi bukan warga setempat. Perputaran uang tersebut langsung kepada investor sedangkan masyarakat tidak merasakannya. Dengan Raperda ini dapat membuat perputaran ekonomi di wilayah tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat setempat," ujarnya

Sementara itu, Sekretaris Komisi B, Sri Supriyati mengatakan bahwa salah satu poin yang dicantumkan dalam Raperda Pengelolaan Pasar Daerah yakni jam operasional Toko Swalayan (minimarket). Menurutnya Toko Swalayan hanya beroperasi pada selama 12 jam sehari. 

"Kami mendorong adanya gerakan untuk membeli di toko milik tetangga. agar perputaran uang tersebut dirasakan oleh masyarakat itu sendiri sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi semakin meningkat," tuturnya (Gm-tim)