KEGIATAN

Pimpinan DPRD Kendal Konsultasi dengan Mensos Terkait Bansos Paket Sembako

Senin, 04 November 2019

Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kendal mengadakan kunjungan kerja ke Ditjen Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial RI di Jakarta, pada tanggal 4 November 2019, untuk berkonsultasi terkait Bansos Paket Sembako untuk fakir miskin. Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Bapak H Muhammad Makmun, SHI, diterima langsung oleh Menteri Sosial Bapak Juliari P Batubara di ruang kerjanya.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 pagu anggaran Kementerian Sosial ditetapkan sebesar Rp 62,77 triliun atau meningkat dibanding pada 2019, yang sebesar Rp 58,96 triliun. Dari pagu anggaran tersebut, Rp 58,09 triliun atau sekitar 92,55 persen dialokasikan untuk belanja bantuan sosial (bansos).

Belanja bansos tersebar pada dua program prioritas nasional yang menjadi tugas Kementerian Sosial, yaitu bansos PKH dan bansos kartu sembako. Bansos PKH disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat dan Kartu Sembako diberikan kepada 15,6juta keluarga.

Pemerintah Daerah perlu mendapat penjelasan komprehensif tentang kedua program tersebut. Besarnya alokasi anggaran mengisyaratkan amanah dan tanggung jawab yang lebih besar yang diemban oleh Kementerian Sosial. Kenaikan anggaran juga mem bawa konsekuensi peningkatan perbaikan data sasaran dengan menggunakan single data, pemanfaatan Information, Communications and Technology (ICT), serta penguatan monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan sosialnya.

" SPM Bidang Sosial merupakan kewenangan pemerintah daerah, maka diperlukan keseriusan kita semua memastikan layanan tersebut terlaksana dengan baik dimulai dari proses perencanaan daerah (RPJMD dan RKDP)," terang Ketua DPRD.

Lebih lanjut Ketua DPRD menjelaskan, dalam Renstra Dinas Sosial juga dimunculkan dukungan APBD, sehingga dapat dimaksimalkan untuk capaian indikator SPM Bidang Sosial. Saat ini penganggaran SPM Bidang Sosial tengah memperoleh kepercayaan untuk mendapat alokasi DAK pada 2020. Untuk itu, semua pemangku kepentingan perlu mengoptimalkan penggunaannya agar efektif dan efisien. Dengan demikian, ke depan bisa mengusulkan alokasi DAK nonfisik, khususnya untuk pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial di Kabupaten/Kota.

Terkait peran serta pemerintah daerah dalam membantu pelaksanaan tugastugas Kemensos di daerah, secara rutin dialokasikan dana dekonsentrasi. Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam penyelenggaraan tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan meningkatkan pelayanan publik di daerah, Kernensos melaksanakan transfer daerah melalui dana alokasi khusus (DAK) pada 2020. Adapun DAK yang sudah mendapatkan alokasi anggaran melalui APBN 2020 adalah DAK fisik bidang sosial. (gm-tim)