Fraksi PKB memandang perlu dilakukan evaluasi dan revisi mendasar terhadap RPK SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. Hal ini mengacu pada point-point belanja langsung yang dianggarkan dalam RKA SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020, di mana belanja barang dan jasa yang sifatnya rutin sangat dominan, bahkan mencapai 89,01 % atau sebesar Rp. 38.517.378.000,- dari keseluruhan anggaran yang sebesar Rp. 43.279.814.000,-. Sementara belanja modal yang dapat berpihak dan memiliki output atau manfaat langsung kepada masyarakat tidak mendapat porsi anggaran yang memadai, bahkan jauh dari kata layak, yaitu hanya sebesar Rp.4.274.000.000,- atau 9,88%.
Mencermati RKA SKPD Dinas PUPR Kendal tahun 2020, Fraksi Partai PKB berpandangan bahwa postur anggaran tersebut masih perlu dievaluasi, terutama pada belanja langsung dan belanja pegawai yang sifatnya rutin. Kegiatan rapat-rapat, sosialisasi, kinjungan dinas, belanja ATK dan perlengkapan kantor, transportasi, dan lain-lain terlihat jelas porsi anggarannya masih terlalu besar dan tumpang tindih. Selain itu anggaran di Dinas PUPR agar anggaran kegiatan infrastruktur fisik tidak banyak yang dipecah menjadi kegiatan penunjukan langsung, tetapi perlu lebih banyak dialokasikan dalam bentuk lelang umum. Tujuannya agar kegiatan infrastruktur fisik bisa lebih fokus, berkualitas dan memiliki dampat atau manfaat yang lebih besar.
Fraksi PKB melihat pos anggaran belanja langsung yang meliputi belanja barang dan jasa sebesar Rp. 22.198.773.600,- dan belanja pegawai rutin sebesar Rp. 2.803.202.000,- masih perlu dievaluasi lagi agar anggarannya dapat digeser kepada pos belanja modal. Pergeseran anggarannya bisa dialihkan di SKPD tersebut atau di pos belanja mpdal pada SKPD lain, sepanjang kegiatannya masih termaktub dalam RKPD Kabupaten Kendal tahun 2020. Selain itu anggaran pada belanja modal yang mencapai Rp. 83.723.747.400,- perlu juga dipertajam lagi dengan kegiatan yang berkualitas dan partisipatif. Berkualitas sesuai dengan arah kebijakan tahun 2020 yang salah satu arah kebijakannya adalah peningkatan kualitas infrastruktur, khususnya pendukung daya saing.
Fraksi PKB memandang perlunya regulasi kebijakan pengelolaan sampah di masing-masing kecamatan dan desa yang diatur dalam perda sebagai dasar hukum implementasi program pengelolaan sampah di kecamatan dan desa. Hal ini untuk mengendalikan beban sampah di TPA dan meminimalisir dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar. TPA Pagergunung yang telah ditutup perlu dicarikan penggantinya yang telah melalui kajian lingkungan, sehingga permasalahan yang sama tidak berulang kembali. (gm-tim)