Agenda Rapat Paripurna yakni, penyampaian pendapat Bupati Kendal atas Raperda Prakarsa DPRD tentang Raperda Bangunan Gedung dan Raperda Penyelenggaraan Tempat Hiburan, penyampaian Pendapat Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Raperda Kabupaten Kendal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Kawasan tanpa Rokok dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembanggan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2026-2046 dan penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kendal dari Fraksi Gerindra, Teguh Santosa.
Mahfud Sodik menyampaikan bahwa Peraturan Daerah adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional.
Mahfud Sodiq juga menyampaikan bahwa Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2026 ini merupakan tahapan strategis Kepala Daerah bersama DPRD untuk menyesuaikan target pendapatan belanja dan pembiayaan daerah agar selaras dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Kendal terkini.
"Kami berharap dalam pembahasan ini, nantinya bisa transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,"harap Mahfud.
Maka Pemerintah Daerah harus dapat fokus pada program - program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Mahfud berharap bahwa penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan pembangunan daerah, yaitu pemanfaatan sisa lebih perhitungan Anggaran / SILPA Tahun 2025, menyesuaikan alokasi dan transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, perubahan target kinerja program dan kegiatan serta penyesuaian terhadap dinamika kebijakan di tingkat nasional dan provinsi.
"Semoga pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, nantinya dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal rapat-rapat DPRD yang telah disepakati, sehingga Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan segera dapat disampaikan oleh bupati serta ditetapkan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,"ungkap Mahfud.
Mahfud mengingatkan kepada OPD lewat bupati, agar terus mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan pada semester dua Tahun Anggaran 2026 ini, dengan disertai peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut atas perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perubahan tersebut dipengaruhi oleh perkembangan pendapatan daerah, penyesuaian belanja daerah, perubahan kebijakan pemerintah pusat, kebutuhan pendanaan yang bersifat mendesak, serta optimalisasi pencapaian target pembangunan daerah.
Melalui perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Kendal berupaya menjaga kesinambungan fiskal daerah sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan program prioritas tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, secara garis besar struktur APBD mengalami perubahan, yakni Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp2, 545 triliun, berubah menjadi Rp2, 574 triliun. Belanja Daerah yang semula sebesar Rp2, 595 triliun berubah menjadi sebesar Rp2,706 triliun.
Penerimaan Pembiayaan Daerah semula sebesar Rp50 miliar menjadi sebesar Rp131, 292 miliar yang bersumber dari Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SiLpa) Tahun Anggaran 2025 sedangkan pengeluaran Pembiayaan Daerah tetap sama yaitu Rp0,00 (Nol Rupiah).
Defisit Anggaran yang semula sebesar Rp50 miliar, berubah menjadi Rp131, 292 miliar, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan Rp0,00 (Nol Rupiah).
Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini juga memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kendal.
"Kami menyadari bahwa keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan APBD tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Oleh karena itu, kami mengharapkan masukan, saran, serta pembahasan yang konstruktif dari Pimpinan dan Anggota DPRD agar Raperda dapat disepakati sesuai ketentuan,"ungkap bupati.
"Semoga ikhtiar kita bersama dalam menyusun perubahan kebijakan anggaran ini mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan serta semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kendal,"imbuhnya. (Humas DPRD)