BERITA

DPRD Kendal Sahkan Raperda TPI, Tiga Regulasi Baru Segera Menyusul

Senin, 31 Agustus 2026

Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Kendal memasuki babak baru setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kendal menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (31/8/2026). Selain Raperda TPI, rapat tersebut juga menjadi pintu masuk pembahasan tiga rancangan regulasi lain yang menyentuh persoalan permukiman, kesehatan masyarakat, dan penguatan badan usaha milik daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq dan dihadiri Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi bersama jajaran Forkopimda serta organisasi perangkat daerah terkait.

Pengesahan Raperda TPI menjadi salah satu agenda utama. Regulasi tersebut diharapkan memberi kepastian dalam tata kelola kegiatan pelelangan hasil tangkapan nelayan, termasuk aspek transparansi dan akuntabilitas.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan pembahasan Raperda TPI telah melalui sejumlah tahapan sebelum akhirnya disepakati. Proses tersebut mencakup harmonisasi dan fasilitasi pemerintah provinsi.

Menurut dia, keberadaan regulasi diperlukan agar pengelolaan pelelangan ikan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu memberi dampak terhadap aktivitas ekonomi nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Setelah Raperda TPI disepakati, Pemkab Kendal mengajukan tiga Raperda baru untuk dibahas bersama DPRD.

Raperda pertama berkaitan dengan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Aturan ini diproyeksikan menjadi acuan pembangunan sektor perumahan dan permukiman selama dua dekade, terutama menyangkut kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau.

Regulasi kedua menyasar persoalan kesehatan masyarakat melalui Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam rancangan tersebut, sejumlah tempat akan diarahkan sebagai kawasan tanpa rokok, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta fasilitas umum lainnya.

Raperda KTR disusun dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama berkaitan dengan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.

Sementara itu, Raperda ketiga menyangkut penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah. Tiga perusahaan daerah yang menjadi sasaran penyertaan modal tersebut yakni Perumda Air Minum Tirto Panguripan, PT Kendal Handal Usaha (Perseroda), dan PT Farmasi Kendal (Perseroda).

Penyertaan modal diarahkan untuk memperkuat kemampuan perusahaan daerah dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan layanan. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan disepakatinya Raperda TPI dan masuknya tiga Raperda baru, agenda legislasi daerah Kendal kini bergerak pada sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi, kesehatan, kebutuhan tempat tinggal, hingga pengelolaan perusahaan daerah.

Pembahasan selanjutnya akan menentukan substansi akhir dari tiga rancangan aturan tersebut sebelum nantinya diputuskan menjadi peraturan daerah. (Humas DPRD)