BERITA

DPRD Kendal Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tak Bebani Masyarakat

Rabu, 07 Januari 2026

DPRD Kabupaten Kendal memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membebani masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menyusul penyampaian raperda oleh Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Rapat Paripurna, Rabu (7/1/2026).

Mahfud mengatakan, DPRD mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian regulasi fiskal, terutama di tengah penurunan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun, DPRD akan mencermati secara ketat substansi perubahan agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Prinsipnya, optimalisasi pendapatan daerah tidak boleh menambah beban langsung kepada masyarakat. Karena itu, pembahasan akan difokuskan di luar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya pada sektor retribusi," tegas Mahfud.

Ia menjelaskan, raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sesuai ketentuan, pembahasan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 15 hari sejak raperda disampaikan.

Menurut Mahfud, penyesuaian perda pajak dan retribusi diharapkan mampu membantu menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengganggu stabilitas sosial maupun aktivitas ekonomi masyarakat Kendal.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menjelaskan, pengajuan Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2023. Bupati yang akrab disapa Mbak Tika tersebut menyebutkan, evaluasi tersebut menuntut adanya penyesuaian sejumlah ketentuan fiskal daerah agar selaras dengan regulasi pemerintah pusat. "Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan fiskal daerah, sekaligus menjaga ruang fiskal di tengah keterbatasan anggaran," ujarnya.

Ia menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan, sehingga optimalisasi PAD perlu dilakukan secara terukur dan berkeadilan. "Penyempurnaan perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengorbankan iklim usaha dan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya. (Humas DPRD)