DPRD
Kabupaten Kendal memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membebani
masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq,
menyusul penyampaian raperda oleh Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Rapat
Paripurna, Rabu (7/1/2026).
Mahfud
mengatakan, DPRD mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan
penyesuaian regulasi fiskal, terutama di tengah penurunan dana Transfer
Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun, DPRD akan mencermati secara
ketat substansi perubahan agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Prinsipnya,
optimalisasi pendapatan daerah tidak boleh menambah beban langsung kepada
masyarakat. Karena itu, pembahasan akan difokuskan di luar Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), khususnya pada sektor retribusi," tegas Mahfud.
Ia
menjelaskan, raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda). Sesuai ketentuan, pembahasan ditargetkan rampung dalam
waktu maksimal 15 hari sejak raperda disampaikan.
Menurut
Mahfud, penyesuaian perda pajak dan retribusi diharapkan mampu membantu menjaga
keseimbangan keuangan daerah tanpa mengganggu stabilitas sosial maupun
aktivitas ekonomi masyarakat Kendal.
Sementara
itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menjelaskan, pengajuan Raperda
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas
hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2023. Bupati
yang akrab disapa Mbak Tika tersebut menyebutkan, evaluasi tersebut menuntut
adanya penyesuaian sejumlah ketentuan fiskal daerah agar selaras dengan
regulasi pemerintah pusat. "Perubahan ini merupakan bagian dari upaya
penyempurnaan kebijakan fiskal daerah, sekaligus menjaga ruang fiskal di tengah
keterbatasan anggaran," ujarnya.
Ia
menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu penopang utama
pembiayaan pembangunan, sehingga optimalisasi PAD perlu dilakukan secara
terukur dan berkeadilan. "Penyempurnaan perda ini diharapkan dapat meningkatkan
pendapatan daerah tanpa mengorbankan iklim usaha dan rasa keadilan masyarakat,"
pungkasnya. (Humas DPRD)