BERITA

Bupati Kendal Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perda Tentang Perubahan Anggaran

Senin, 11 Agustus 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna setempat, Senin (11/08/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Bapak Akhmat Suyuti dari fraksi PDI-P dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Bapak Teguh Santoso dari Fraksi Gerindra.

Bapak Akhmat Suyuti hanya menyampaikan bahwa, KUPA  PPAS APBD Perubahan Tahun 2025 telah disepakati bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025.

Selanjutnya Bapak Akhmat Suyuti meminta Bupati Kendal yang telah menyusun Nota Keuangan APBD Perubahan Tahun 2025 berupa Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, untuk memberikan sambutannya.

"Silakan Ibu Bupati Kendal menyampaikan laporannya terkait Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025,"pinta Akhmat Suyuti.

Dalam laporannya, Bupati Kendal, Ibu Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa, agenda hari ini memiliki makna penting bagi keberlanjutan proses pembangunan daerah yang direncanakan di tahun 2025, yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Kendal.

Penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 saat ini tetap berbasis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur capaian targetnya, serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, prinsip efisien dan efektif guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif.

Bupati menyampaikan substansi ringkasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yakni, Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.599.152.387.373,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.612.030.376.238,00.

Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.709.952.387.373,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.644.151.720.393,00. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp110.800.000.000,00 menjadi sebesar Rp32.121.344.155,00.

Pembiayaan Daerah, dengan Rincian:

Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp110.800.000.000,00 menjadi sebesar Rp32.121.344.155,00.

Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp4.200.000.000,00 dan setelah perubahan sebesar Rp 0,00.

Pembiayaan neto sebelum perubahan sebesar Rp110.800.000.000,00 menjadi sebesar Rp32.121.344.155,00.

SILPA tahun anggaran berkenaan, sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).

"Demikian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dapat saya sampaikan. Bersama ini pula saya sampaikan Dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk menjadi bahan pembahasan bersama," ungkap Ibu  bupati.

Mengingat keterbatasan waktu, bupati berharap dengan penuh kearifan agar dalam pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, demi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Kendal.

"Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala, senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita semua, dalam melaksanakan amanah sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun di hadapan Allah subhanahu wa ta'ala. Aamiin- Aamiin Yaa Robbal Aalaamiin," doanya. Sumber Tim Red - radarposnusantara.com  ( Humas DPRD Kabupaten Kendal )