DPRD Kendal gelar rapat Paripurna pada tanggal 25/8/2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda APBD Perubahan Tahun 2025.
Acara dipimpin oleh ketua DPRD Bapak Mahfud Sodiq, S.Pd.I, dan dihadiri Para Wakil Ketua DPRD Kendal Bapak Bagus Bimo Alit, S.M., Bapak Drs. H. Akhmat Suyuti, SH, MH., Bapak Teguh Santosa, SH., Segenap Anggota DPRD Kabupaten Kendal serta Forkopimda Kendal.
Dalam rapat Paripurna Sekda Kendal Agus Dwi Lestari S.IP., M.H.,membacakan pidato Ibu Bupati Kendal Dyah Kartika Permatasari, S.E., M.M., "Dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mewakili saya dan hasil rapat-rapat pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kendal, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025, telah kita setujui bersama," ucapnya.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, secara garis besar Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.599.152.387.373,00 (dua triliun, lima ratus sembilan puluh sembilan miliar, seratus lima puluh dua juta, tiga ratus delapan puluh tujuh ribu, tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah), setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.612.030.376.238,00 (dua triliun, enam ratus dua belas miliar, tiga puluh juta, tiga ratus tujuh puluh enam ribu, dua ratus tiga puluh delapan rupiah).
2. Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.709.952.387.373,00 (dua triliun, tujuh ratus sembilan miliar, sembilan ratus lima puluh dua juta, tiga ratus delapan puluh tujuh ribu, tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah), setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.644.151.720.393,00 (dua triliun, enam ratus empat puluh empat miliar, seratus lima puluh satu juta, tujuh ratus dua puluh ribu, tiga ratus.
3. Defisit sebelum perubahan sebesar (Rp110.800.000.000,00) (seratus sepuluh miliar, delapan ratus juta rupiah), menjadi sebesar (Rp32.121.344.155,00) (tiga puluh dua miliar, seratus dua puluh satu juta, tiga ratus empat puluh empat ribu, seratus lima puluh lima rupiah).
4. Pembiayaan Daerah, dengan rincian:
a. Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp115.000.000.000,00 (seratus lima belas rupiah), menjadi miliar sebesar Rp32.121.344.155,00 (tiga puluh dua miliar, seratus dua puluh satu juta, tiga ratus empat puluh empat ribu, seratus lima puluh lima rupiah).
b. Pengeluaran Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar, dua ratus juta rupiah), menjadi sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
c. Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp110.800.000.000,00 (seratus sepuluh miliar, delapan ratus juta rupiah), menjadi sebesar Rp32.121.344.155,00 (tiga puluh dua miliar, seratus dua puluh satu juta, tiga ratus empat puluh empat ribu, seratus lima puluh lima rupiah).
d. SILPA Tahun Anggaran berkenaan sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
"Adapun secara rinci akan kami susun dalam Raperda Kabupaten Kendal tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya. Mengenai saran dan pendapat serta koreksi yang menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran akan Saya perhatikan dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Demikian yang dapat kami sampaikan, selanjutnya Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025, akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi," Pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Raperda Perubahan tahun 2025. Sumber Peni-Bidiknasional.com ( Humas DPRD Kabupaten Kendal )