BERITA

50 Anggota DPRD Kabupaten Kendal Resmi Dilantik

Rabu, 14 Agustus 2024

Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal masa keanggotaan 2024 %u2013 2029, resmi di lantik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal pada Rabu (14/8/2024). 

Dalam acara pelantikan hadir Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Forkompinda, Sejumlah Tokoh Agama, Partai Politik, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kendal, dan Camat serta tamu undangan lainnya. Acara pelantikan Dewan didahului dengan pengucapan sumpah/janji Dewan dimulai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal Ibu Eva Meita Theodora Pasaribu yang diikuti oleh semua anggota. Selanjutnya, penandatanganan berita acara oleh perwakilan anggota Dewan dan Ketua Pengadilan Negeri Kendal kemudian proses penyematan Pin dan penyerahan surat tugas untuk anggota Dewan masa jabatan 2024-2029.

Dari kelima puluh anggota dewan yang di lantik, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 11 kursi, Partai Golkar dengan 8 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Gerindra 7 kursi, PPP 5 kuris, PAN 4 kursi, PKS 4 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, partai Demokrat 1 kursi, dan Partai Perindo 1 kursi. (Tim)