dprd.kendalkab.go.id – Ketua DPRD Kendal H Muhammad Makmun menerima audiensi Paguyuban BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Kendal di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).
Dalam audiensinya, Ketua Paguyuban BPd, H Sugiyarto, yang hadir bersama sejumlah jajaran kepengurusannya, menyampaikan perkembangan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang BPD yang hingga kini belum ada kabar pengesahan setelah dilakukan dua kali pembahasan bersama pihak paguyuban.
Terkait hal tersebut, Paguyuban BPD meminta DPRD Kendal sebagai lembaga legislatif di tingkat daerah untuk mengawal pengesahan Rancangan Perbup tentang BPD. Menurut Sugiyarto keberadaan Perbup tersebut sangat vital untuk mendukung kelangsungan BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Dalam kesempatan itu, disampaikan pula beberapa hal terkait kedudukan dan fungsi BPD berdasarkan Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya.
"Berdasar UU Desa dan peraturan perundang-undangan turunannya, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. Dimana kedudukan hukum anggota BPD sejajar dengan kepala Desa; ditetapkan dengan SK Bupati", terang Sugiyarto.
Sugiyarto menambahkan, terdapat tiga fungsi BPD, meliputi (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
"Selain tiga fungsi, ada tiga belas tugas BPD yang merupakan amanah peraturan perundang-undangan", lanjut Sugiyarto menjelaskan.
Dua dari tiga belas tugas BPD tersebut yaitu, (1) menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dan (2) menyelenggarakan Musyawarah BPD.
"Musyawarah BPD ini forum untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa. Semua rancangan Peraturan Desa harus dibahas dalam Musyawarah BPD. Termasuk rancangan peraturan Desa tentang APBDes,” jelasnya.
Sebangun dengan tata pemerintahan di Daerah, ia menyampaikan bahwa Musyawaran BPD dalam tata pemerintahan Desa kedudukannya seperti Rapat Paripurna DPRD, dimana pengesahan persetujuan antara Bupati dan DPRD dilakukan.
"Yang terjadi kemarin, tidak pernah ada Musyawarah BPD, tiba-tiba kepala Desa dikumpulkan di pendopo kabupaten untuk mengesahkan penetapan Perdes APBDes", tuturnya.
Menurut Sugiyarto penetapan Perdes APBDes di pendopo Kabupaten itu tidak berdasar dan tidak memiliki acuan hukum.
Masih seputar fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; Suardi, sekretaris paguyuban BPD menuturkan BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, memerlukan dukungan pendanaan, baik kedudukan keuangan anggota BPD dan operasional kesekretariatan BPD.
Suardi menyampaikan bahwa kedudukan keuangan anggota BPD berupa tunjangan, serta operasional kesekretariatan BPD saat ini belum diatur dalam Peraturan Bupati.
"Besaran tunjangan BPD saat ini dimasukkan di dalam Perbup indek harga kegiatan dan pengadaan barang/jasa di Desa. Kami meminta supaya diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati", ujar Suardi.
Paguyuban BPD sendiri telah mengusulkan ke Bupati supaya tunjangan dan operasional BPD disatukan dengan Perbup Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa.
Menanggapi pemaparan informasi dari paguyuban BPD, ketua DPRD menyampaikan bahwa DPRD Kendal telah membuat Peraturan Daerah mengenai BPD, yaitu Perda Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 1018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
"Kami berharap ke depan tata kelola desa semakin baik, dan untuk menuju ke sana, paling tidak fungsi dan tugas BPD perlu berjalan sesuai ketentuan aturan. Perda mengenai BPD yang telah kami buat tersebut harus menjadi dasar", terang Makmun.
Makmun mengharapkan agar tahapan perencanaan (penyusunan RKPDes) dan penganggaran (penyusunan APBDes) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan secara runtut dan taat waktu.
"Seperti di Daerah, kapan DPRD membahas dan menyetujui Rancangan Perda APBD, kapan Bupati menetapkan Perda APBD harus runtut dan taat waktu. Di Desa pun saya yakin sama, ada tahapan BPD menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk menyepakati Rancangan Perdes APBDes" tuturnya.
Terkait pelaksanaan Perda mengenai BPD, Makmun menyampaikan bahwa; "beberapa ketentuan harus ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana. Perda BPD memberi amanah kepada Bupati untuk mengatur dan menetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati, termasuk mengenai tunjangan BPD".
Karena itulah, tegas Ketua DPRD, pihaknya mendesak Bupati Kendal dapat segera menerbitkan Perbup tentang BPD sebagai aturan pelaksanaan dari Perda yang telah diterbitkan. (Humas DPRD Kendal)