BERITA

Bebani Anggaran Daerah, Komisi C Minta BKK Dusun Ditinjau Ulang

Jumat, 19 November 2021

dprd.kendalkab.go.id -  Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada dusun dinilai menjadi penyebab terabaikannya anggaran untuk perbaikan jalan pada tahun 2022. Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal Jawa Tengah, yang ngotot menganggarkan BKK dusun pada tahun 2022.

Dia mengungkapkan, dengan tetap difokuskannya progam dana dusun  berdampak pada tidak adanya perbaikan jalan dalam rancangan APBD tahun 2022. Padahal di Kendal perbaikan dan peningkatan jalan masih PR sepanjang 100 kilometer.

Dikatakan Danes, saat ini Komisi C dalam rapat pembahasan menerima plafon anggaran sebesar Rp 117 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kendal yang menjadi mitra kerja. Anggaran sebesar itu terdiri dari Rp 58 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Rp 59 miliar dari APBD Kendal.  "Tapi  khusus dari APBD murni sebesar Rp 59 miliar tidak ada yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan," terang Danes, Sabtu (20/11).

Menurutnya, minimnya anggaran peningkatan dan perbaikan jalan, bukan karena tidak ada anggaran. Tapi Pemkab Kendal tidak bisa membuat perencanaan yang baik. Yakni tidak ada penunjang kegiatan, seperti pendampingan, pengawasan dan dalam perencanaan.

“Sebenarnya sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 30 miliar. Tapi tidak disertai penunjang  anggaran. Pekerjaan fisik tanpa penunjang, artinya ya tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Dari usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) BKK yang diperuntukkan untuk dusun sebesar Rp 94 miliar. “Pemda menurut kami malah terlalu fokus di BKK Desa. Sehingga urusan wajib pemerintah daerah terabaikan,” paparnya.

Komisi C sebenarnya tidak mempermasalahkan jika Pemda Kendal ingin memberikan BKK Desa. Syaratnya, asalkan dananya ada dan tidak membebani anggaran kabupaten dan mengurangi urusan wajib pembangunan pemerintah daerah.

“Apabila ternyata membebani dan berakibat menghambat urusan wajib pembangunan, Pemda Kendal sebaiknya ditinjau kembali. Sehingga bisa memanfaatkan anggaran untuk pos yang lebih urgen dan mendesak,” ujarnya. (Humas Setwan)