dprd.kendalkab.go.id - Komisi C DPRD Kendal bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi kegiatan penambangan Galian C yang berada di wilayah kecamatan Kaliwungu Selatan, Kamis (17/9/2020).
Sidak dilakukan menyusul adanya informasi mengenai banyaknya penambangan illegal di wilayah tersebut. Sekretaris Komisi C, HM Nashri, mengatakan para penambang illegal ini selain merusak lingkungan dan merugikan pemerintah juga merugikan masyarakat sekitar.
“Selain dampak lingkungan di musim penghujan yakni banjir dan longsor, di musim kemarau pun tanah yang jatuh kejalan dan debu-debu yang terbang dari mobil-mobil truk pengangkut hasil tambang sangatlah mengganggu,” imbuhnya.
.jpeg)
Sementara itu, Kepala DLH, Sri Purwati, menyatakan telah mengingatkan kepada para penambang bahwa setelah disahkannya perda RTRW agar semua kegiatan penambangan yang tidak berizin maupun izin operasionalnya telah habis agar menghentikan kegiatannya.
“Tahun 2020 ini tambang galian C harus mengantongi badan hukum dan bukan dari perorangan,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi dampak lingkungan terutama saat memasuki musim penghujan, Komisi C menghimbau para penambang galian C untuk segera merevitalisasi bekas-bekas penambangan. Kegiatan rehabilitasi pasca penambangan yang perlu dilakukan, diantaranya, melakukan penghijauan dan penataan kembali lahan yang sudah ditambang.
Anggota komisi C, Teguh Santosa, meminta dinas terkait untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan dari rencana pasca penambangan tersebut. “Rencana revitalisasi lahan pasca penambangan harus jelas dan dilaksanakan sesuai ijin yang diajukan,” ungkapnya. (Humas DPRD Kendal)