BERITA

Komisi C Minta Pembangunan TPA Darupono Baru Tepat Waktu

Senin, 03 Agustus 2020

dprd.kendalkab.go.id - Komisi C DPRD Kabupaten Kendal berharap pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono Baru dapat diselesaikan sesuai yang ditargetkan. Hal ini untuk mengantisipasi datangnya musim penghujan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan longsor.

Demikian disampaikan Muhammad Zaenudin, Wakil Ketua Komisi C, saat meninjau langsung lokasi pembangunan TPA Darupono Baru di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Senin (3/8/2020) siang.

“Proyek yang didanai dari APBN senilai puluhan milyar ini agar dapat diselesaikan sebelum memasuki musim penghujan untuk mengantisipasi terjadinya longsor,” terang anggota DPRD Kendal dari fraksi PKB itu.

Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TPA Darupono Baru, Riza Chairina mengatakan jangka waktu pengerjaan proyek tersebut sesuai kontrak dilaksanakan selama 8 bulan, yakni dari Maret sampai Oktober 2020.

Diterangkan, TPA yang sedang dibangun di atas lahan 5,7 hektar ini menggunakan sanitary landfill, yakni sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah. “Tujuannya agar TPA bisa digunakan dalam jangka waktu yang lama karena sampah akan diolah kembali menjadi beberapa produk. Selain itu, dengan sanitary landfill ini dapat melindungi kawasan sekitar dari pencemaran,” terangnya.

Dari pantauan di lokasi, pembangunan TPA Darupono Baru saat ini sampai ke tahapan pembangunan terasering, yakni bangunan konservasi tanah dan air secara mekanis yang dibuat untuk memperkecil kemiringan lereng.

Sebelum ke TPA Darupono Baru, komisi C meninjau langsung lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar Tugu Pekerja atau traffic light jalan arteri Kaliwungu. Selain itu, sidak ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di sekitar perlintasan rel kereta Api di Kaliwungu.

Mendapati komplain dari komisi C soal kurang terawatnya RTH dan bak sampah yang mengganggu masyarakat sekitar, kepala DLH, Sri Purwati mengaku telah berencana untuk memindahkan bak sampah yang menimbulkan bau pencemaran ke warga sekitar. Namun rencana itu terkendala lahan, karena pemindahan TPS diharuskan berada di lahan milik pemerintah kabupaten.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Komisi C terhadap sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dalam sidak tersebut, pimpinan dan anggota komisi C didampingi kepala dinas DLH beserta jajarannya. (Humas DPRD Kendal)