dprd.kendalkab.go.id - Pansus III DPRD Kabupaten Kendal kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No 13 tahun 2013 tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
M Nashri, Sekretaris Pansus III, mengatakan pembahasan tersebut untuk menyinkronkan isi Raperda dengan Perda No 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal.
Dikatakannya, dengan diundangkannya Perda perubahan RTRW maka Perda LP2B sebagai turunannya juga ikut berubah.
.jpeg)
“Pada prinsipnya pembahasan sekarang meneruskan pembahasan yang sudah diselesaikan beberapa waktu lalu. Hanya saja karena Perda tentang LP2B ini merupakan turunan dari Perda RTRW yang sudah disahkan, maka harus mengikuti apa yang ada di Perda RTRW. Khususnya terkait kawasan pertanian,” terang Nashri.
Lebih lanjut politisi PAN itu mengatakan, setelah isi Raperda LP2B disinkronkan, maka seluruh kebijakan terkait alih fungsi lahan dan kebijakan pertanian lainnya menyesuaikan revisi Perda RTRW yang baru saja disahkan bulan Mei 2020.
Sebagai informasi, setelah Raperda ini mendapatkan persetujuan dari Pansus, selanjutnya akan diajukan ke Gubernur. Hasil dari fasilitasi Gubernur kemudian akan diparipurnakan dengan pihak eksekutif untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Kami menargetkan bulan Juni 2020 ini bisa diselesaikan. Tujuannya agar para pihak yang berkepentingan bisa segera melaksanakannya. Terutama terkait alih fungsi lahan, sehingga perlindungan atas lahan sawah itu jelas,” pungkasnya.
Pembahasan Raperda LP2B digelar di ruang rapat Komisi C DPRD Kendal, Selasa (9/6/2020). Selain tim Pansus DPRD dan tim teknis eksekutif, turut hadir OPD terkait antara lain Dinas Pertanian, Baperlitbang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Humas DPRD Kendal)