Pimpinan DPRD dan Komisi D yang diantaranya membidangi masalah sosial, Rabu (5/2/2020) menerima audiensi korban terdampak penutupan lokalisasi Gambilangu yang didampingi oleh LBH Kendal.
Melalui kuasa hukumnya, Nurkholis, SH, MH, para korban yang terdiri dari eks PSK dan pedagang di eks lokalisasi Gambilangu menuntut kompensasi gantirugi yang dijanjikan pemerintah saat sosialisasi.
Disampaikan, pendataan terhadap korban yang sudah diberikan kompensasi dilakukan secara sepihak. Sebanyak 257 korban yang telah memberikan kuasa hukum belum mendapatkan ganti rugi.
"Sampai sekarang para korban yang mengadu lewat kami ini belum menerima kompensasi yang dijanjikan. Kompensasi yang sudah diberikan kepada 100 orang sebanyak Rp 600 juta, itu dasarnya apa dan terkesan sepihak," kata Nurkholis.

Pihaknya berharap pimpinan DPRD dapat menindaklanjuti aduan dari para korban secara serius.
Ketua DPRD Kendal H Muhammad Makmun, SHI, mengatakan penutupan lokalisasi Gambirlangu yang berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu, merupakan kebijakan nasional. Terkait anggarannya, imbuhnya, berada pada Kementerian Sosial dan di tingkat kabupaten dilaksanakan oleh Dinas Sosial.
"Setelah mempelajari aduan dari para korban terdampak dan keterangan dari SKPD terkait, kami telah memerintahkan Komisi D yang membidangi permasalahan sosial untuk menindaklanjutinya," kata Makmun.
Lebih lanjut disampaikan, jika memang kuota dari pemerintah pusat terbatas, dan sesuai data di lapangan masih ada korban yang belum terkover, pihaknya akan mendorong Pemda untuk menganggarkan lewat APBD.
Ketua Komisi D Mahfud Shodiq mengatakan akan berkordinasi dengan SKPD terkait pendataan para korban yang berbeda dari yang dilaporkan LBH.
"Terkait dampak lingkungan yang menjadi wewenang pemerintah daerah agar SKPD terkait nanti bisa disulkan setelah data korban divalidasi. Kami akan perjuangkan di penganggarannya," pungkas Mahfud. (Humas Protokol DPRD Kendal)