BERITA

Ketua DPRD Kendal Dorong BPD Kawal Pembangunan di Desa

Minggu, 02 Februari 2020

Ketua DPRD Kendal H Muhammad Makmun, SHI, mendukung terbentuknya Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kebupaten Kendal.

Menurut Bapak H Muhammad Makmun, BPD memiliki fungsi yang sebangun dengan fungsi DPR/DPRD. Meliputi fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

Lebih lanjut dijelaskan, sedikit berbeda dalam hal fungsi penganggaran karena proses perencanaan dan pengangaran di desa harus melibatkan seluruh unsur masyarakat selain BPD dan Pemerintah Desa.

"Pembahasan dan penetapan anggaran diputuskan dalam Musyawarah Desa, untuk selanjutnya disahkan dengan Peraturan Desa. Itulah bentuk langsung dari tipologi demokrasi Desa, yang hampir bersifat langsung," terang Bapak H Makmun, saat memberikan sambutan pada kegiatan Pembentukan BPD se-Kabupaten Kendal, Sabtu (1/2/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.

"Oleh karenanya pembentukan Paguyuban BPD se-kabupaten Kendal ini harus mampu memperkuat keberadaan BPD, sehingga fungsi yang dimilikinya dapat berjalan secara maksimal," imbuhnya.

Senada, Bupati Kendal dr Mirna Annisa yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mendukung agar Paguyuban BPD dapat memaksimalkan peran BPD dalam mengawal pembangunan di desa. (Humas DPRD Kab. Kendal)