BERITA

Kepala Puskesmas Dituntut Kreatif

Kamis, 14 November 2019

Komisi D DPRD Kendal meminta semua Puskemas di Kabupaten Kendal untuk mandiri. Pasalnya dijadikannya puskemas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka pemerintah daerah tidak memberikan anggaran operasional

Kepada seluruh kepala puskesmas di Kendal untuk kreatif dan memaksimalkan pelayanan. Sebab dengan pemberlakuan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas dituntut mandiri. Anggota Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo mengatakan kepala puskesmas di Kendal untuk kreatif dan memaksimalkan pelayanan. peningkatan kerja ini tentunya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan operasional puskesam itu sendiri.

 "Caranya yakni dengan meningkatkan kerja dan pelayanan kepada pasien dan masyarakat dengan melakukan trobosan -trobosan," katanya

Ari mengatakan bahwa puskesmas harus mulai mengelola menejemen seperti halnya rumah sakit atau klinik pada milik swasta.Sehingga yang selama ini yang bergantung pada anggaran harus mulai membentuk menejemen yang mandiri.

“Jadi kepala Puskesmas, dia bukan hanya sebagai kepala saja. Tapi juga menjadi menejer puskesmas. Jadi tidak hanya berpikir menangani pasien saja, tapi juga harus bisa menjadi seorang pemasaran dan pelayan kesehatan yang baik bagi masyarakat,” katanya

Dengan pemberlakuan BLUD kepada 30 puskesmas Kendal ini maka bisa jadi puskesmas bisa bangkrut jika puskemas tidak menata dan mengelola menejemennya dengan baik serta tidak melakukan trobosan dalam peningkatan pelayanan.

 “Kalau layanan baik, pasti pasien jika sakit akan kembali ke Puskesmas tersebut namun sebaliknya jika pelayanan tidak baik.Maka bisa jadi  puskesmas tersebut akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat, dan Masyarakat akan memilih klinik lain yang dianggap lebih baik,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Bonay mengusulkan tarif kunjung pasien di puskesmas naik dari 2 ribu menjadi 10 ribu. Hal itu untuk mengatasi kesulitan keuangan yang dialami oleh puskesmas akibat diberlakukannya status puskesmas menjadi BLUD.

"Berubahnya status puskesmas menjadi BLUD, maka puskesmas harus membiayai seluruh kegiatan sendiri, termasuk biaya untuk membayar seluruh tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kegiatan. Sedangkan pengeluarannya sendiri lebih besar dari pada pendapat, namun kenaikan ini tidak membebani masyarakat karena tarif kunjungan ini dibebankan kepada APBD Daerah," ungkapnya (gm-tim)