Kendal- DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Atas Raperda Kabupaten Kendal Tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019, Senin (30/9/2019) bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Jawa Tengah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun beserta 40 anggotanya, dan turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, H. Moh Toha, M.T., M.Si., mewakili Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., para Kepala OPD Kendal, para camat, LSM dan Wartawan di Kabupaten Kendal.
Acara diawali dengan penyampaian dari Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun yang mengatakan bahwa dengan telah disampaikannya Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Kendal pada 6 September 2018, selanjutnya telah dibahas dalam Rapat koordinasi Fraksi menyusun Pandangan Umum terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019, dan telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada 17 September 2019, kemudian penyampaian Jawaban Bupati Kendal terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kendal, serta dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal pada tanggal 25-28 September 2019 di ruang tulip lantai 2 Hotel Grage Cirebon. Dengan demikian pada intinya bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019.
Kemudian acara dilanjutkan pembacaan Rancangan Keputusan Dewan terhadap Persetujuan Bersama Rapertda Kabupaten Kendal tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan oleh Anwar Hariono, Sekretaris DPRD Kendal, dan dilanjut dengan Penandatanganan naskah dan penyerahan berita acara persetujan bersama Bupati Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Kendal yang diwakili oleh Sekda Kendal, Moh Toha menyampaikan ucapan terima kasih, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal atas kerjasamanya dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut Sekda Kendal, “berdasarkan laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang mewakili saya dan berdasarkan laporan hasil rapat-rapat pembahasan dengan Badan Anggaran tentang Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Nomor : 900/07/BA/DPRD/IX/2019 tanggal 28 September 2019 tentang Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019, telah kita setujui bersama.”
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, secara garis besar Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019 diantaranya adalah Pendapatan Daerah Rp.2.329.405.949.116, (Dua triliun tiga ratus dua puluh sembilan milyar empat ratus lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam belas rupiah). Belanja Daerah 2.530.398.211.422 00 (Dua triliun lima ratus tiga puluh milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus sebelas ribu empat ratus dua puluh dua rupiah). Surplus/(Defisit) (Rp.200.992.262.306,00) (Dua ratus milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam rupiah),” terangnya.
Sekda Kendal tersebut juga menambahkan, “sedangkan untuk Pembiayaan Daerah, penerimaan sebesar Rp. 2 12.492.262.306,00 (Dua ratus dua belas milyar empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam rupiah), pengeluaran Rp. 1 1.500.000.000 00 (Sebelas milyar lima ratus juta rupiah), dan Pembiayaan Neto Rp. 200.992.262.306 00 (Dua ratus milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam rupiah). SiLPA {Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Berkenaan Rp. 0,00 (Nol rupiah)”.
“Adapun secara rinci akan kami susun dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang pembuahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya. Mengenai saran dan pendapat serta koreksi yang menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019 yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran akan saya perhatikan dan saya sesuaikan dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku,” terang Sekda Kendal Moh Toha
Atas Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019, Sekda Kendal akan segera menyampaikan kepada Gubemur Provinsi Jawa Tengah agar dilakukan evaluasi.
(Diskominfo/HR)